Pemulihan Keuangan Negara Oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

    Pemulihan Keuangan Negara Oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

    GORONTALO UTARA - Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. 

    Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan yakni: “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” 

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaa  Negeri Gorontalo Utara, Rafid Muhith Humolungo pada Selasa (16/7/2024) mengatakan bahwa kewenangan jaksa selaian sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa juga memiliki wewenang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

    Sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum dan/atau berdasarkan surat perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

    Bahwa PT. Farel Anugerah Mandiri selaku penyedia pada Pekerjaan Peningkatan Jalan By Pass menggugat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Gorontalo Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan objek gugatan berupa Surat Nomor: 600/PUPR/269/Vll/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal Surat Pemutusan Kontrak Terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan By Pass Kabupaten Gorontalo Utara. 

    Kemudian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 600/PUPR/336/IX/2023 tanggal 22 September 2023 bertindak selaku kuasa hukum Dinas PUPR Kab. Gorontalo Utara dalam perkara Litigasi gugatan Tata Usaha Negara tersebut yang kemudian dalam putusan Nomor: 10/G/2023/PTUN.GTO, majelis hakim memutuskan bahwa menerima eksepsi dari tergugat sehingga gugatan tidak diterima/ Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

    Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Utara meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Nomor: 600/PUPR/084/IV/2024 tanggal 04 April 2024 perihal Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Klaim Jaminan Uang Muka Nomor: 1015114323030116 terhadap PT. Bumi Putera Muda 1967 Cabang Manado pada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan By Pass Kab. Gorontalo Utara dengan Penyedia yakni PT. Farel Anugerah Mandiri. 

    Kemudian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara membuat telaahan atas permohonan tersebut dan menyatakan bahwa menyetujui dan dapat memberikan bantuan hukum atas hal dimaksud. 

    Selanjutnya pihak Dinas PUPR Kab. Gorontalo Utara selaku pemohon memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan Penagihan Klaim Jaminan Uang Muka terhadap PT. Bumi Putera Muda 1967 Cabang Manado berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 600/PUPR/115/V/2024 Tanggal 20 Mei 2024.

    Bahwa atas pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum terkait Penagihan Klaim Jaminan Uang Muka tersebut, Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 2.113.211.980, - (dua milyar seratus tiga belas juta dua ratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

    gorontalo utara
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Berikutnya

    Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan...

    Berita terkait